oleh

Pemkab Nias Gelar Konsultasi Publik Ke-2

-Daerah-1,175 views

Nias.Mitanews.co.id | Pemerintah Kabupaten Nias gelar Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, bertempat di Wisma Soliga, Jumat (18/11/2022).

Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si, pada sambutannya mengatakan bahwa Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah. Namun, seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja tata ruang sehingga dibutuhkan Revisi Rencana Tata Ruang Kabupaten Nias.

Selain itu, kata Bupati Nias, sangat diperlukan adanya percepatan penyusunan RTRW yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) demi mewujudkan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan serta menerapkan perizinan investasi terpadu.

Di sisi lain adapun tujuan diselenggarakannya pengaturan penataan ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yakni:

1.Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang
Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang

2.Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang
Maka, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW paling lama 18 bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.

3.Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk materi muatan RTRW dan dokumen yang telah disusun dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk dapat diajukan proses pembahasan lintas sektor.

Bupati Nias juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, penyusunan RTRW Kabupaten Nias diharuskan untuk melibatkan berbagai stakeholder baik dari pemerintah, LSM, swasta dan masyarakat untuk memperluas penjaringan aspirasi sebagai bahan masukan dan penggalian isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Nias.

“Inti dari perencanaan adalah keseimbangan bersama dalam penggunaan lahan oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat tercapai keberlanjutan pembangunan yang ideal” jelas Bupati Nias

Hasil pembahasan pada kegiatan ini akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu untuk mendapat persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias berharap agar melalui kegiatan ini diperoleh masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan baik dari tim teknis penyusunan revisi RTRW dan Tim Pokja KLHS serta stakeholder terkait.(ad)

Baca Juga : Temu Ramah Kebangsaan dan Konsolidasi Partai Gerindra, Gubsu Tekankan Pentingnya Evaluasi Wawasan Nusantara

News Feed