TAPTENG.Mitanews.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa berkas yang beredar di media sosial yang berisi penyebutan nama Kecamatan Sipan, adalah merupakan berkas draf atau konsep, bukan berkas asli. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat tidak keliru dalam menanggapi adanya berkas yang beredar di media sosial yang isinya nama-nama Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, salah satunya terdapat Kecamatan Sipan.
Hal tersebut dengan tegas disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul didampingi Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapyeng Henry Haluka Sitinjak kepada wartawan, pada Senin (12/12/2022).
"Dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak ada yang namanya Kecamatan Sipan, yang ada itu adalah Desa Sipan, itupun berada di Kecamatan Sarudik," kata Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul.
Fredy Sitompul juga menjelaskan bahwa berkas yang beredar di media sosial tersebut merupakan berkas draft atau konsep. Untuk itu, Fredy Sitompul mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam menanggapi peraturan atau menerima informasi, termasuk dari media sosial.
"Dalam mempelajari produk-produk hukum yang muncul, baik di media sosial, jangan mempelajari sepenggal-sepenggal karena bunyi dalam peraturan apapun itu, baik itu peraturan Bupati, antara batang tubuh dan lampiran itu saling mengikat. Kalaupun seandainya ada kesalahan, itu pasti diikat dengan lampiran-lampiran yang menjelaskan lebih rinci. Jadi tidak ada kecamatan fiktif, tidak ada pengalokasian dana desa fiktif ke Kecamatan Sipan, karena Kecamatan Sipan itu tidak ada. Tetap ada 20 kecamatan di Tapteng,” tegas Kabag Hukum Pemkab Tapteng itu.
Sementara itu, di media sosial (medsos), netizen menduga instansi terkait telah membuat kecamatan fiktif untuk menggelapkan anggaran yang dialokasikan ke kecamatan tersebut.
Kepada wartawan, Kadis PMD Tapteng Henry Sitinjak pun menegaskan hal yang sama bahwa tidak ada Kecamatan Sipan di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang ada Desa Sipan di Kecamatan Sarudik. Bahkan Henry juga menegaskan tidak ada penambahan jumlah Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah hingga saat ini, masih tetap 20 Kecamatan.
“Bisa dicek pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2022. Bisa dicek dari sumber yang lain, bahwa itu tidak benar. Tetap itu namanya Kecamatan Sarudik, Desa Sipan,” tegas Kadis PMD Tapteng, Henry Sitinjak.
Henry juga menegaskan bahwa anggaran yang tertera pada berkas tersebut bukan dana untuk pembangunan. Melainkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang peruntukannya membayar gaji perangkat desa.
"Kalau ada yang mengatakan itu untuk dana pembangunan, dengan tegas kita katakan bahwa ADD adalah untuk gaji atau honor kepala desa, perangkat desa, kaur ataupun kasi. Jadi ADD itu tidak untuk pembangunan,” jelasnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga : HUT Ke-23 Dharma Wanita Persatuan, Gubernur Sebut Kunci Keberhasilan Transformasi Digital