oleh

Pemko Binjai Siap Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Bandung, Pembongkaran Dijadwalkan 7 April

-Daerah-66 views

Pemko Binjai Siap Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Bandung, Pembongkaran Dijadwalkan 7 April

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menggelar rapat koordinasi terkait rencana penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat III, Senin (30/3).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan tata kota yang tertib dan teratur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan pembongkaran bangunan liar dijadwalkan pada 7 April 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada satu hingga dua pemilik bangunan yang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun demikian, pihaknya juga menerima surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran tidak dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Arif menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan penertiban sesuai rencana.

"Saya pastikan akan bertanggung jawab agar pembongkaran ini berjalan secara efektif,” tegasnya.

Sekda Kota Binjai menjelaskan, keputusan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat guna memastikan pengamanan selama proses penertiban berjalan optimal.

Selain itu, Dinas Perhubungan akan dilibatkan untuk mengatur arus lalu lintas demi kelancaran kegiatan di lapangan.
Di sisi lain, Pemko Binjai tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap 13 pemilik bangunan atau pedagang yang terdampak.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi relokasi agar para pedagang dapat melanjutkan usahanya di tempat yang legal dan lebih tertata.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memikirkan solusi terbaik bagi penataan dan penempatan 13 pemilik bangunan liar tersebut,” ujar Sekda.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan langkah-langkah penertiban, agar pelaksanaannya berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai Joko Waskitono, S.Pd., Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., Kepala Dinas PUPR Kota Binjai Wahyu Umara, S.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Ahmad Yani, S.STP., M.AP., Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, S.T., serta Kabag Hukum Setdako Binjai Muhammad Iqbal, S.H., M.H.***

Baca Juga :
Pariwisata Samosir Melejit Saat Libur Panjang, 145 Ribu Wisatawan Dongkrak PAD Hingga 2,26 Miliar Rupiah

foto: Pemko Binjai menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan liar di Jalan Bandung, pembongkaran dijadwalkan 7 April 2026.