Medan.Mitanews.co.id | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut membuat aturan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Sumut.
“Diharapkan agar Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, (24/2/2022).
Aturan tesebut, lanjut dijelaskan Hadi, diberlakukan Ditlantas Polda Sumut di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” jelas Hadi.
Untuk level 1, kata Hadi, dapat melayani maksimal 75 persen dari batas normal.
“Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” pungkas eks Kapolres Biak ini. (mn.09)
Baca juga : Bupati Bakhtiar Berikan 22 Septor, Umrah, Uang Rp120 Juta Kepada Juara MTQ Tapteng