oleh

Pemulangan Jamaah Haji Tanpa Bus Jemputan, Kakan Kemenhaj Langkat Buka Koordinasi dengan Pemkab

-Daerah-76 views

Pemulangan Jamaah Haji Tanpa Bus Jemputan, Kakan Kemenhaj Langkat Buka Koordinasi dengan Pemkab

LANGKAT.Mitanews.co.id ||


Kebijakan pemulangan jamaah haji asal Kabupaten Langkat tanpa fasilitas bus jemputan dari Asrama Haji Medan kembali menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai relevansinya pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Di tengah perdebatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Langkat, H. UMAR SALEH MARUHAWA, M.Pd membuka peluang koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Langkat guna mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan jamaah haji pada masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar saat dimintai tanggapan mengenai kebijakan Pemkab Langkat yang sejak 2017 tidak lagi menyediakan transportasi pemulangan jamaah haji dari Asrama Haji Medan menuju daerah asal, Kamis (4/6/26).

Sebelumnya, sebanyak 358 jamaah dan petugas Kloter 2 asal Kabupaten Langkat tiba di Asrama Haji Medan pada Rabu (3/6/2026). Dari pantauan di lokasi, para jamaah meninggalkan asrama dengan kendaraan keluarga masing-masing menuju kampung halaman mereka yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Langkat.

Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, Bupati Langkat membenarkan bahwa tidak ada fasilitas bus pemulangan yang disiapkan pemerintah daerah.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Langkat, Suheimi. Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya pernah menyediakan transportasi pemulangan jamaah, namun fasilitas tersebut tidak lagi disiapkan karena tidak dimanfaatkan.

Suheimi menjelaskan, kebijakan tersebut telah dibahas berulang kali bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta jamaah..

Ruang Evaluasi
Di tengah penjelasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan yang telah berjalan sejak 2017 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa transportasi jamaah dari debarkasi menuju daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ketika dimintai pandangan mengenai hal tersebut, Umar tidak memberikan penilaian langsung apakah kebijakan tersebut masih relevan atau tidak setelah terbitnya undang-undang tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa persoalan pemulangan jamaah merupakan ranah pemerintah daerah.

"Terkait kepulangan haji tentunya kepada Pemda langsung, Pak," ujar Umar.

Saat kembali ditanya mengenai relevansi kebijakan tersebut pasca terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2019, Umar memilih membuka ruang koordinasi untuk perbaikan pelayanan ke depan.

"Mungkin terkait ini nanti kita bisa lakukan koordinasi ke depan."

Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk mencari formulasi pelayanan yang lebih baik bagi jamaah.

"Koordinasi dengan Pemda bagaimana agar lebih baik lagi," katanya.

Meski demikian, Umar juga menegaskan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Langkat dinilai memberikan dukungan yang baik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Pernyataan Kakan Kemenhaj Langkat tersebut dinilai menarik karena tidak secara tegas membenarkan maupun menyalahkan kebijakan penghentian bus pemulangan jamaah yang telah berlaku sejak 2017.

Sebaliknya, ia membuka peluang evaluasi melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Situasi ini menempatkan isu pemulangan jamaah haji asal Langkat dalam ruang diskusi publik yang lebih luas. Di satu sisi, pemerintah daerah beralasan mayoritas jamaah lebih memilih dijemput keluarga sehingga fasilitas bus tidak lagi diperlukan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menempatkan transportasi jamaah dari debarkasi ke daerah asal sebagai tanggung jawab pemerintah daerah.

Dengan dibukanya ruang koordinasi oleh Kakan Kemenhaj Langkat, pembahasan mengenai pola pelayanan pemulangan jamaah haji di masa mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu agenda yang menarik untuk dicermati, terutama dalam upaya memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji asal Kabupaten Langkat.***

Baca Juga :
Sempat Dilarang Berjualan, Lewat Dialog 35 Pedagang Kembali Berjualan di Alun-Alun Sergai