oleh

Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat di Polda Sumut Bungkam

-Hukum-152 views

Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat di Polda Sumut Bungkam

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis 5 Maret 2026.

"Ya bro," tulis Ferry singkat.

Namun, ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian atau pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca.

Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa respons.

Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh.

Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan sejak pertengahan 2025 itu.

Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuai sorotan.

Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, tetapi hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor.

Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum," kata Ronald.

Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara ini diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG.
Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

"Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat," jelas Ronald.

Oleh karena itu, Ronald meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

Kendati demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan korban mendapat keadilan, kemudian pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Ronald.***

Baca Juga :
Bupati Nias Tekankan Pemanfaatan TKD untuk Penanganan Daerah Terdampak Bencana

News Feed