oleh

Pengadilan Agama Binjai Gandeng LBH Corona Perluas Akses Keadilan Tahun 2026

-Daerah-393 views

Pengadilan Agama Binjai Gandeng LBH Corona Perluas Akses Keadilan Tahun 2026

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Pengadilan Agama Binjai resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corona untuk Tahun Anggaran 2026.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai, Selasa (13/1/2026), pukul 08.30 WIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., beserta jajaran pimpinan Pengadilan Agama Binjai dan Direktur LBH Corona Abdul Latip S.Ag. MH serta Pengurus.

Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

"Sinergi dengan LBH Corona dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan hak-hak pencari keadilan dapat terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan," sebut Taufik

Sementara itu,Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corona, Abdul Latip yang karib disebut sebagai “Hotman Paris-nya Kota Binjai”, menyebutkan bahwa kerja sama ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.

Menurutnya, kehadiran LBH Corona di Pengadilan Agama Binjai menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

"Masih banyak masyarakat yang tidak memahami proses hukum. Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya, dan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, kami juga memberikan layanan pembuatan gugatan secara gratis,” ujar Latip

Dengan adanya kerja sama ini, pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Binjai diharapkan semakin optimal, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.***

Baca Juga :
Oknum Kasek ” Pelakor” Tuai Kecaman dari Pemerhati Pendidikan Paluta Dewan Pendidikan : Evaluasi Segera

News Feed