oleh

Pengadilan Tinggi Riau Tegaskan Bahwa Kostatering Harus Sesuai Amar Putusan

-Daerah-245 views

Pengadilan Tinggi Riau Tegaskan Bahwa Kostatering Harus Sesuai Amar Putusan

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Pelaksanaan kostatering oleh Pengadilan Negeri Pelalawan di dekat perumahan Palm Madani, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, 24 Oktober 2025 lalu, diduga penuh rekayasa.

Hingga kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar SH, kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Riau Bercap darah jempolnya Selasa (4/11/2025) di Pekanbaru.

Dihadapan ketua Pengadilan Tinggi Riau, yang diwakili oleh Humas Dedi Hermawan didampingi oleh Hendri juga selaku Humas PT Riau, kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar menuturkan, sejumlah kejanggalan yang telah ia hadapi dalam proses perkara tersebut. Ia mengaku melayangkan surat dengan bercap darah jempolnya demi mencari keadilan atas ulah oknum diduga mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Setelah saya baca berita acara kostering, yang telah dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, ada banyak yang tidak sesuai fakta dilapangan. Makanya hari ini kembali saya ajukan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua PT Riau,".

Ada 12 poin keberatan yang saya ajukan, atas hasil berita acara Kostatering yang telah dilaksanakan. Maka dengan ini saya memohon kepada ketua PT Riau, agar surat dengan cap tetesan darah saya sendiri dapat menjadi perhatian pimpinan PT Riau," pungkasnya penuh harap.

Dikatakan Hendri, salah satu kejanggalan yang diperlihatkan oleh majelis hakim, saat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), pada proses perkara gugatan perdata tersebut tahun 2023 silam. Majelis hakim tidak mau memasuki objek perkara untuk melakukan, pemeriksaan secara akurat dengan memastikan ukuran tanah, dan para sempadan tanah sengketa tersebut, meskipun objeknya sangat mudah dilalui, jelasnya.

Hal yang lebih janggal menurut Hendri Siregar, dalam amar putusan yang telah inckrah, jelas disampaikan bahwa skeet gambar atau objek pada surat keterangan tanah (SKT) milik penggugat atas nama Agusman, terletak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci bila ditarik lurus kearah sebelah timur. Akan tetapi pihak PN Pelalawan, tidak tunduk pada amar putusan tersebut dengan melakukan Kostatering ditanah milik klien saya Auguster Sinaga SE, yang terletak dekat perumahan Palm Madani.

Kemudian fakta dilapangan yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media yang meliput saat Kostatering itu, nama sempadan yang tertera dalam surat penggugat sangat berbeda dengan sempadan yang ditemukan dilapangan. Bahkan tidak ada satupun yang cocok nama sempadan yang ada dalam SKT milik penggugat dengan fakta yang ditemukan dilapangan, bebernya.

Menanggapi hal itu, Dedi Hermawan menegaskan bahwa sesuai teori hukum, Kostatering harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.

Dedi juga menegaskan bahwa surat dari Hendri Siregar terhadap PT Riau telah ditindak lanjuti. Rekomendasi dari ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau adalah meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terkait dengan eksekusi objek sengketa tersebut termasuk hasil kostering yang telah dilakukan. Surat rekomendasi itu sudah dua kali dikirim ke PN Pelalawan, namun sejauh ini pihak PT Riau belum memperoleh jawaban, ujar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau itu.(Davidson)***

Baca Juga :
Bank Sumut Cabang Kisaran Audiensi Dengan Bupati Asahan Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi Daerah