PALAS .Mitanews.co.id | Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja dicokok( Ditangkap ) personel Satresnarkoba Polres Padanglawas(Palas) dari lokasi lingkungan II,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun, Jumat(21/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut berinisial,NSN(33) warga Lingkungan II Gelanggang,Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan barang bukti narkoba seberat 100 gram yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat.
Kapolres Padanglawas(Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar –
Butar.SH mengatakan, tersangka dicokok menindak lanjuti laporan keresahan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja yang dilakoni NSN.
“personel Satresnarkoba melakukan pengintaian disekitar lokasi lingkungan II dan berhasil mengamankan NSN,saat
berada didalam rumahnya di gelanggang,” terangnya.
Kata Agus, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah NSN,petugas menemukan 5 paket narkoba jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 100 gram.
“Narkoba jenis daun ganja itu disimpan dibawah jok sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi menjadi becak
warna merah Nopol BB. 2465 KA,” ungkapnya.
Selain barang bukti 5 paket narkoba,sambungnya turut juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak Nopol BB 2465 KA dan satu unit handphone kecil merek Nokia warna hitam.
Tersangka bersama barang bukti(BB) langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk memjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering.
Terhadap tersangka dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,pungkas Kasat Narkoba.( is ).
Baca juga : Pengurus REI Asahan Audiensi Dengan Bupati Asahan