Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dikritisi, Pengelola Harus Bertanggung Jawab Atas Risiko Hukumnya
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mengkritisi praktik pengelolaan dana tersebut di sejumlah sekolah karena dinilai rawan penyimpangan, mulai dari penggunaan tidak tepat sasaran hingga dugaan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal ini disampaikan Ketua LSM ICW samosir saut limbong kepada wartawan di Pangururan kab samosir, Kamis 7 Mei 2025
Menurut Saut limbong merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, pengelola utama dana BOS adalah kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah dibantu oleh bendahara dan Tim Manajemen BOS Sekolah yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, serta unsur komite sekolah.
Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun dan disahkan oleh Dinas Pendidikan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan adanya penyimpangan, seperti penggunaan dana di luar rencana, hingga diduga terjadi kerja sama tertutup dengan rekanan penyedia barang atau jasa.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS, kepala sekolah atau pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan dari jabatan. Bila terbukti merugikan keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat secara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Lebih lanjut, bila terbukti terjadi praktik kolusi atau korupsi dalam kerja sama pengadaan dana BOS, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor tentang gratifikasi maupun Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta dalam kejahatan. Tidak hanya kepala sekolah, bendahara, dan komite, tetapi juga pihak rekanan dan pejabat dinas pendidikan dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melakukan kolusi atau tindak korupsi, jelas Saut.
Pemerhati pendidikan dan lembaga antikorupsi mendorong pengawasan lebih ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tutupnya.(HS)***
Baca Juga :
Wakil Bupati Rokan Hulu Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rambah Samo