oleh

Pengerusakan dan Penganiayaan di Samosir: Polisi Tetapkan Tersangka, Terbitkan DPO

-Hukum, Kriminal-1,267 views

Pengerusakan dan Penganiayaan di Samosir: Polisi Tetapkan Tersangka, Terbitkan DPO

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Konflik perebutan lahan warisan di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berujung pada pengerusakan dan penganiayaan. Seorang warga, Darma Ambarita (34), menjadi korban dalam dua peristiwa berbeda yang terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025.

Pada Januari 2025, sekelompok orang yang dipimpin oleh Baduaman Ambarita dan Toropolo Ambarita menggali parit besar mengelilingi rumah Darma menggunakan alat berat excavator. Aksi ini menyebabkan Darma dan keluarganya terisolasi dan tidak dapat keluar-masuk rumah secara normal.

Situasi semakin memburuk ketika Baduaman Ambarita diduga melakukan penganiayaan terhadap Darma pada 24 Februari 2025. Korban kemudian melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Simanindo. Laporan Darma disertai dengan bukti visum dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepolisian Sektor Simanindo pun bergerak cepat. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Simanindo, Brigadir Polisi Andy Sihombing, menyatakan bahwa Baduaman Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Semua unsur sudah terpenuhi. Ada hasil visum korban, BAP, dan surat panggilan yang telah kami kirimkan. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan," ujar Andy, kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

Akibat ketidakhadiran tersangka, Polsek Simanindo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Baduaman Ambarita sejak 14 April 2025.

Pihak kepolisian juga menyebut telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua pihak melalui Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), namun tidak membuahkan hasil. "Permasalahan lahan bukan kewenangan kami. Kami telah menyarankan agar diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan," kata Andy.

Baduaman diduga tidak terima atas laporan Darma terkait penggalian parit di sekitar rumahnya. Ia diketahui datang dari perantauan ke Desa Unjur dan melakukan penganiayaan pada akhir Februari.

Kasus ini turut menarik perhatian publik dan sejumlah lembaga. Anggota Komisi XII DPR RI, Rapidin Simbolon, telah mengunjungi lokasi kejadian. Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memberikan perhatian dan pendampingan kepada keluarga korban, terutama anak-anak Darma yang masih berusia balita.

Polsek Simanindo mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Baduaman Ambarita untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. “Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Brigpol Andy Sihombing.(HS)***

Baca Juga :
MTMD di Ujung Negeri Kahan, Wujud Silaturahmi dan Kepedulian Sosial