oleh

Penggrebekan di Desa Perdamaian, Polisi Sita Sabu dan Tangkap 3 Pria

-Hukum, Kriminal-682 views

Penggrebekan di Desa Perdamaian, Polisi Sita Sabu dan Tangkap 3 Pria

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satres Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, digerebek polisi pada Senin 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri SE, MH, Jumat (22/8), menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH langsung bergerak ke lokasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga pria berinisial A (44), TS (42), dan HS (42), seluruhnya warga Desa Perdamaian. Barang bukti yang disita berupa lima paket sabu dengan berat bruto 1,83 gram serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.

“Kami berterima kasih atas partisipasi warga yang ikut membantu aparat dalam memberantas narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan sulit berjalan maksimal,” pungkasnya.(mn.20)***

Baca Juga :
Irwan Daulay: Bila Guru Pengampu Mata Pelajaran Kosong, Dinas Pendidikan Harus Kembalikan Guru PPPK ke Sekolah Awal

News Feed