oleh

Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, Ketum JAMPI: Negara tak Boleh Kalah oleh Premanisme

-Hukum-74 views

Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, Ketum JAMPI: Negara tak Boleh Kalah oleh Premanisme

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme. Termasuk yang dilakukan oleh kelompok mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pernyataan itu disampaikan Zakaria menanggapi kabar penghadangan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat saat hendak melakukan pengecekan lokasi dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan laporan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi arogansi premanisme yang berkedok ormas," tegas Zakaria Rambe, Senin 8 Juni 2026.

Pria yang akrab disapa Bang Zack itu mengatakan telah membaca pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat ketika menjalankan tugas penyelidikan.

Menurutnya, aparat kepolisian yang menjalankan tugas penegakan hukum merupakan representasi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kasat Reskrim menjalankan tugas negara. Jika ada pihak yang sengaja menghalangi tugas tersebut, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.

Karena itu, Zakaria meminta Polres Langkat menindak tegas setiap bentuk premanisme yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Ia menilai penanganan perkara secara tegas dan terbuka diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi di ruang publik.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Publik perlu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan aparat agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat," kata Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.

Zakaria menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penghadangan terhadap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama tim Satreskrim beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat tim penyidik menuju lokasi dugaan pencurian di area galian C di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2026.

Dalam perjalanan menuju lokasi, kendaraan yang ditumpangi tim penyidik disebut dihalangi sebuah mobil bertuliskan Satgas GRIB Langkat.

Aksi tersebut dikabarkan sempat menghambat kegiatan penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

Meski demikian, petugas disebut berhasil mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan.

Beredar pula informasi bahwa pelat nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Dari informasi dihimpun, tiga orang diamankan tersebut kemudian dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian satu unit Dump Truk yang tengah ditangani penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap peristiwa penghadangan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, maupun berbagai isu berkembang di tengah masyarakat.***

Baca Juga :
PJU Polres Sergai ‘Ngopi Bareng’ Wartawan Perkuat Sinergitas