oleh

Penilaian Kepatuhan Ombudsman Lebih Kompleks dari Sebelumnya

-Daerah-2,102 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar saat membuka Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan jajaran Kepolisian serta instansi vertikal di Provinsi Sumut.

"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," ujar Abyadi di hadapan para Kapolres jajaran Polda Sumut di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin, (1/8/2022).

Jika penilaian tahun lalu, lanjut Abyadi menjelaskan, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.

"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," jelas Abyadi.

Kemudian, sebut Abyadi, demikian juga halnya dengan hasil penilaian.

"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, ungkapnya, merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik.

"Melalui penilaian ini diharapakan dapat mendorong pemerintah dan instansi terkait penyelenggara pelayanan publik agar berlomba-lomba melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat UUD, yakni menyejahterakan rakyat sudah menjadi tugas negara. Termasuk di antaranya memberikan pelayanan publik yang prima," ungkap Abyadi.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Abyadi menuturkan, Pemda wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.

"Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk," tuturnya.

Karena itu, kata Abyadi, lewat workshop ini, pihaknya berharap ada peningkatan dari Pemda dan instansi terkait dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini.

"Lewat workshop ini, kita sama-sama berharap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik semakin meningkat dari tahun sebelumnya," pungkas Abyadi.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok yang hadir bersama beberapa Kapolres jajaran berkomitmen untuk memenuhi standar serta kualitas layanan publik di unit-unit layanan di Polresnya masing-masing.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, perubahan survei kepatuhan menjadi opini pengawasan sebagai pendukung untuk memenuhi PP No 25 tahun 2009.

Hal itu dilakukan sebagai langkah meningkatkan bargaining position atau nilai tawar terhadap upaya meningkatkan posisi Ombudsman di dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas eksternal negara dan pemerintah.

Sebagaiamana diketahui, berdasarkan hasil survey kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Tahun 2021, 9 Polres jajaran Polda Sumut berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.

9 Polres peraih predikat zona hijau tersebut ialah Polres Batubara, Binjai, Dairi, Labuhanbatu, Simalungun, Tapanuli Selatan, Polrestabes Medan, Pematangsiantar dan Polresta Deliserdang.

Kemudian, untuk 34 pemerintah daerah yang disurvei pada tahun 2021, hanya delapan yang meraih zona hijau.

Sedangkan 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah). (mn.09)

Baca Juga : Ketua DPC P-SPTI/K-SPSI Palas, Imran Hasibuan SE Menyerahkan SK PUK Daerah Khusus Trans Aliaga

News Feed