oleh

Pensiunan PNS di Tapteng Diminta Bayar Rp.680 Juta oleh Pihak Bank untuk Pinjaman yang Tak Pernah Diterimanya

-Daerah-1,197 views

Pensiunan PNS di Tapteng Diminta Bayar Rp.680 Juta oleh Pihak Bank untuk Pinjaman yang Tak Pernah Diterimanya

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, berinisial TP harus menghadapi tuntutan pembayaran sebanyak Rp.680 juta dari Bank Mandiri Taspen KCP Sibolga. Padahal, ia mengaku sama sekali tidak pernah menikmati pinjaman yang menjadi dasar tuntutan tersebut.

Kuasa hukum TP, Jusuf Tinambunan, SH, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya mengajukan pinjaman sebesar Rp202 juta pada 3 Februari 2023 lalu, dan tanggal 6 Februari 2023, TP menandatangani dokumen pengajuan.

Sehari kemudian, dana pinjaman tersebut dinyatakan cair dan masuk ke rekening atas nama TP di Bank Mandiri Taspen KCP Sibolga.

Namun menurut TP, uang tersebut tidak pernah ia terima maupun gunakan. Bahkan buku rekening pun tidak pernah sampai ke tangannya.

“Sejak awal hingga pensiun pada 8 Agustus 2025, klien kami tidak pernah menikmati uang pinjaman tersebut,” ujar Jusuf, pada Kamis (18/9/2025).

Masalah tersebut mencuat ketika pihak bank mendatangi rumah TP pada 6 Agustus 2025 lalu untuk mempertanyakan soal pinjaman sebesar Rp202 juta.

TP pun kaget saat didatangi pihak bank, karena merasa tidak pernah menggunakan dana tersebut.

Pada 8 Agustus 2025, TP melalui kuasa hukumnya mendatangi Bank Mandiri Taspen KCP Sibolga untuk meminta penjelasan.

Saat itu, pihak bank menyarankan agar TP mengajukan pembatalan pinjaman. Permohonan pembatalan langsung diajukan pada hari yang sama.

Namun, melalui surat tanggapan tertanggal 28 Agustus 2025, pihak bank justru memberikan dua opsi. Pertama, melunasi pinjaman lebih cepat tanpa penalti. Kedua, membatalkan pinjaman dengan syarat mengembalikan biaya-biaya yang timbul, yakni cash in hand, premi, provisi, dan administrasi, dengan total Rp680 juta.

Menerima surat tanggapan tersebut, TP melalui kuasa hukumnya Jusuf Tinambunan membuat surat keberatan atas 2 opsi yang ditawarkan pihak Bank Mandiri Taspen KCP Sibolga.

“Klien kami tidak pernah menerima dana Rp202 juta itu, baik dalam bentuk tabungan maupun tunai. Bagaimana mungkin diminta membayar Rp680 juta?” tegas Jusuf.

Kemudian, pada 17 September 2025, pihak bank kembali mengirim surat dan meminta perpanjangan waktu 10 hari untuk memproses permohonan.

Jusuf menegaskan hanya memberi waktu empat hari kepada pihak bank sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.

Kepala Marketing Bank Mandiri Taspen KCP Sibolga, Alex Malau ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa permasalahan tersebut sedang dalam proses penyelesaian.

"Ini sedang dalam proses penyelesaian," kata Alex Malau menjawab konfirmasi wartawan, pada Jumat, (19/9/2025).(MN.16)***

Baca Juga :
Pemprov Sumut Komit Jaga Kestabilan Harga Komoditas Pangan dengan JASKOP, Bangun 10 Solar Dryer Dome di Kabupaten

News Feed