Penyidik Diminta Gerak Cepat dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara diminta bergerak cepat dalam menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan salah seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara.
“Kita mendorong penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dapat segera menuntaskan kasus ini. Selain itu, kita meminta penanganannya dilakukan secara transparan,” ungkap Ketua PD II Generasi Muda KB FKPPI Sumatera Utara, Dedy Key, kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Dedy menyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak khawatir untuk diintervensi oleh pihak manapun.
“Kita yakin, penyidik mampu bekerja secara professional sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengaku berkas laporan itu saat ini tengah diproses dari SPKT ke penyidik Ditreskrimum. Setelah sampai ke penyidik, pihaknya akan menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.
“Masih dalam proses administrasi ke tangan penyidik. Pasti (akan ditindaklanjuti),” kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/10) lalu.
Diketahui salah seorang oknum dewan itu dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut hari itu. Kuasa hukum pelapor juga melaporkan salah seorang oknum notaris
Dijelaskannya kasus itu berawal saat kliennya menjual tanah kepada salah seorang oknum anggota dewan itu pada tahun 2020. Harga penjualan yang disepakati oleh keduanya yakni Rp 1,8 miliar.
Setelah harga tersebut disepakati, pembeli menunjuk salah seorang notaris untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Dia mengaku sejauh ini kliennya baru menerima uang sekitar Rp 220 juta dari total harga yang disepakati.
"Pembeli ini belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kita. Namun, bersama oknum notaris diduga bekerja sama untuk membalikkan nama. Padahal notaris sudah membuat surat pernyataan menjamin tidak akan membalikkan nama sertifikat sebelum dibayar lunas, tapi nyatanya mereka melakukan balik nama tanpa pembayaran lunas kepada klien kita," ujarnya.
Dia mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah itu tiba-tiba telah dibuat menjadi nama terlapor.
Saat itu, dia bertemu dengan terlapor dan oknum notaris untuk membahas soal penjualan tanah itu.
"Jadi, saat itu baru diketahui bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan ada akta jual beli yang diduga tanda tangan korban dipalsukan oleh para terlapor. Padahal uang penjualan tanah belum dibayar oleh terlapor. Klien saya merasa keberatan, sehingga membuat laporan ke Polda Sumut," jelasnya.
Dia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Dia meminta kedua terlapor bisa segera ditindak. "Kita minta Kapolda Sumut untuk cepat memproses dan menindak para pelaku," tukasnya.(MN.01)***
Baca Juga :
Antisipasi Banjir Semakin Besar, Aek Jorbing Butuh Normasilasi