SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga telah melimpahkan 2 (dua) orang tersangka berikut dengan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Sibolga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
“Pelimpahan kedua tersangka yakni HMT dan JFH beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik ke JPU telah dilaksanakan pada Rabu kemarin, tanggal 4 Oktober 2023 di Lapas Klas IIA Sibolga,” kata Plt Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre kepada wartawan, pada Kamis (5/10/2023).
Menurut Junio, kedua tersangka tersebut, yakni HMT dan JFH diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan kredit yang terjadi pada tahun 2019-2020.
“HMT adalah seorang tenaga pemasar (mantri) yang diduga melakukan prakarsa dalam pencairan kredit. Sedangkan JFH adalah rekannya yang membantu HMT dalam mendapatkan nasabah atau debitur,” jelas Junio.
Lebih lanjut, Junio mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian awal sebesar Rp. 3,4 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, karena dana pencairan kredit tersebut tidak digunakan oleh nasabah atau debitur yang bersangkutan, dan adanya pembayaran angsuran dari pelaku, maka sisa kerugian yang dihitung hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp. 2.989.161.852.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara ini. Jika diperlukan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka diancam sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan hal tersebut.(MN.16)
Baca Juga :
Kejari Sibolga Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ternak Kerbau di Tapteng