oleh

Perda Tatib dan Peraturan Kode Etik DPRD Disahkan

-Daerah-253 views

Perda Tatib dan Peraturan Kode Etik DPRD Disahkan

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Kode etik DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) disahkan dalam rapat paripurna, Rabu 10 September 2025 di Ruang Paripurna.

Rapat paripurna sekaligus pengumuman rencana kerja DPRD Tahun anggaran 2026 itu dipimpin
Wakil Ketua DPRD H.Muhammad Yunus Purba, S.P dari Fraksi PKB.

Dikatakannya , paripurna sesuai dengan surat Sekda Propinsi Sumatera Utara Nomor100.3.3.2 /5429/2025 tanggal 20 Juni 2025 perihal fasilitas rancangan peraturan DPRD Kabupaten Sergai
tentang kode etik dan surat Sekda Propinsi Sumut nomor100.3.3.2 /5819/2025 tanggal 2 Juli 2025 perihal fasilitasi rancangan peraturan DPRD Sergai tentang tatib DPRD Sergai.

Lanjut Yunus sesuai dar hasil fasilitasi Gubernur Sumut,
terhadap Peraturan DPRD Sergai tentang tatib dan kode etik DPRD Sergai, saya tanyakan apakah saudara-saudara setuju dan dijawab setuju oleh paripurna.

Selanjutnya, sambung Yunus Purba, sesuai dengan PP Nomor 12 TAHUN 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Propinsi , Kabupaten dan Kota Bab V Pasal 67 tentang rencana kerja DPRD, serta peraturan tata tertib DPRD Nomor 27 Tahun 2018 pasal 208.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, pimpinan dan seluruh anggota telah menyusun rencana kerja DPRD Tahun 2026.Kemudian berdasarkan rekomendasi Bamus DPRD, rencana kerja tahun 2026 agar dipisahkan dalam rapat paripurna.

" Untuk itu kami persilahkan Sekretaris DPRD mengumumkan draft surat keputusan pimpinan DPRD tentang rencana kerja DPRD tahun 2026," pinta Wakil Ketua DPRD Sergai. (mn.44)***

Baca Juga :
Dedi Saputra: Pabrik UD Laris Rugikan Warga, Pemerintah Jangan Tutup Mata