Medan.Mitanews.co id | Perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diteliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejatisu terhadap perkara PETI atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution alias AAN.
“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 dari Polda Sumut untuk diteliti kelengkapannya. Baik formil dan materil,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan, Senin, (7/3/2022).
Lebih lanjut Yos menjelaskan, bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejati Sumut tertanggal 25 Februari 2022 dengan nomor surat K/131/II/RES.5.5/2022/Ditreskrimsus diterima di Kejati Sumut tanggal 26 Februari 2022 dan diterima oleh jaksa peneliti, tanggal 3 Maret 2022.
“Setelah berkas diterima jaksa, maka ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik. Bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan tentunya jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Yos, bahwa berkas perkara itu telah disampaikan ke tim jaksa yang telah ditunjuk.
“Kemudian jaksa akan mempelajari formil dan materilnya. Apabila kurang lengkap akan dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan penambangan ilegal itu terjadi di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal pada Agustus 2020 lalu. (mn.09)
Baca juga : Balita Asal Tualang Sergai Alami Jantung Bocor