Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Berikan Diskon 50 Persen Pembayaran Tagihan Air Bulan Desember 2025
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli Sibolga memberikan keringanan tarif pembayaran Air Minum bagi pelanggan Perumda Air Minum Tira Nauli Sibolga atas musibah Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor yang terjadi di Kota Sibolga pada 25-26 November 2025 lalu.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga itu berupa pengurangan pembayaran tagihan rekening air Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga sebesar 50 % (lima puluh persen), dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Sibolga.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi layanan air pasca bencana yang melanda Kota Sibolga.
“Sudah kita tandatangani. Kita berikan pengurangan pembayaran tagihan rekening air Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga atau diskon sebesar 50 persen dari tagihan pembayaran rekening air untuk seluruh klassifikasi pelanggan. Pengurangan pembayaran tagihan ini diberikan selama 1 (satu) bulan, yakni untuk pemakaian air bulan Desember 2025, yang pembayaran tagihannya dilakukan pada bulan Januari 2026,” jelas Khairunnas Panggabean, kepada mitanews.co.id, pada Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Khairunnas mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Sibolga dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.
“Saat situasi pasca bencana yang melanda Kota Sibolga, tentunya masyarakat saat ini sedang dalam masa kesulitan. Selain itu, akibat banyaknya kerusakan pada pipa distribusi dan unit pengolahan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga akibat bencana alam tersebut, maka Pemko Sibolga melalui Perumda Tirta Nauli Sibolga menerbitkan kebijakan pemberian pengurangan tarif atau diskon sebesar 50 persen kepada para pelanggan guna meringankan beban warga," ungkap Khairunnas.
Selain itu, Khairunnas berharap, pengurangan pembayaran tagihan air atau diskon tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak banjir dan longsor untuk bangkit secara bertahap, khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga.
Untuk diketahui, kebijakan pengurangan pembayaran tagihan rekening air Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga atau diskon sebesar 50 persen tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Nomor 03/SK-TN/SBG/I/2026, Tentang Pengurangan Pembayaran Tagihan Rekening Air Perusahaan Air Minum Tirta Nauli Sibolga Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Masyarakat Akibat Bencana Banjir dan Tanah Longsor yang melanda Kota Sibolga pada 25-26 November 2025 lalu.(MN.16)***




















