oleh

Perumda AM Tirta Nauli Sibolga Menangkan Gugatan Sengketa Lahan WTP Sarudik Hingga ke MA

-Daerah-301 views

Perumda AM Tirta Nauli Sibolga Menangkan Gugatan Sengketa Lahan WTP Sarudik Hingga ke MA

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Perjuangan panjang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli Sibolga dalam memperjuangkan hak nya akhirnya berbuah manis.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan selama kurang lebih 1,5 tahun, gugatan salah seorang warga Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait lahan Water Treatment Plant (WTP) Sumber Sarudik, yang berlokasi di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya resmi dimenangkan oleh Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga.

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan penggugat melalui Putusan Kasasi Nomor 6364 K/PDT/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Dengan terbitnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, maka perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga juga telah memenangkan perkara yang sama di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sibolga dan juga memenangkan hal yang sama di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas keluarnya putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan perkara tersebut, serta ucapan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kejari Sibolga, Kasidatun Kejari Sibolga, serta Bagian Hukum Pemko Sibolga yang telah mendampingi dan memberikan bantuan hukum hingga perkara ini tuntas dan memiliki kepastian hukum tetap,” ungkap Khairunnas Panggabean, kepada wartawan, pada Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Khairunnas menegaskan, bahwa keberadaan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sumber Sarudik, memiliki nilai historis dan strategis bagi pelayanan air bersih di Kota Sibolga.
Khairunnas mengungkapkan bahwa instalasi air minum pertama di Kota Sibolga itu dibangun oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1928.

Hingga kini, bangunan reservoir peninggalan Belanda tersebut masih berdiri kokoh dan masih tetap digunakan untuk menunjang pendistribusian air bersih kepada masyarakat.

“Awalnya instalasi air minum ini dibangun untuk kepentingan bangsa Belanda dan kaum bangsawan. Setelah Indonesia merdeka, pengelolaannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sibolga,” jelas Khairunnas.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih, pengelolaan air bersih di Kota Sibolga terus mengalami penyesuaian regulasi.

Akhirnya, Pemerintah Kota Sibolga kemudian menerbitkan Perda Nomor 16 Tahun 1980 tentang peleburan Dinas Air Minum menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Sibolga.

Regulasi tersebut selanjutnya diperbarui melalui Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 1993, kemudian Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011, hingga terakhir diperbarui melalui Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli Sibolga, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Khairunnas juga menambahkan, bahwa kemenangan hukum ini menjadi momentum penting bagi Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga dan sekitarnya, khususnya wilayah Sarudik dan Tapanuli Tengah.

“Tentunya, putusan ini bukan hanya soal sengketa lahan, akan tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Ini kepentingan publik yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.***

Baca Juga :
BAZNAS Sergai Salurkan Zakat kepada 50 Dhuafa di Bintang Bayu