Perumda Tirta Nauli Sibolga Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengakuan Calon Pegawai yang Diberhentikan Perusahaan
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, angkat bicara terkait pernyataan pengacara dari calon pegawai yang diberhentikan, sesuai video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa para korban telah membayar uang ratusan juta rupiah lengkap dengan bukti kwitansinya, untuk bisa diterima sebagai calon pegawai di Perumda Air Minum Tirta Nauli, yang merupakan BUMD milik Pemko Sibolga.
Menanggapi hal itu, Khairunnas Panggabean selaku Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik uang masuk tersebut.
Pasalnya, Khairunnas menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai direktur dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti benar.
“Saya baru saja menjabat sebagai direktur di sini. Sementara persoalan yang mereka sampaikan itu terjadi tahun 2024. Jika benar ada praktik uang masuk seperti yang disebutkan, saya sendiri yang akan melaporkannya ke penegak hukum agar terang benderang,” ujar Khairunnas, pada Sabtu 10 Mei 2025.
Terkait pemberhentian 22 calon pegawai yang ramai dipermasalahkan, Khairunnas menepis tudingan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak.
Menurut Khairunnas, keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perusahaan.
“Kami tidak melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Pemberhentian ini berdasarkan Peraturan Direktur No 1 Tahun 2022, yang menyebutkan calon pegawai bisa diberhentikan tanpa mekanisme surat peringatan,” tegasnya.
Permasalahan pemberhentian ke 22 orang calon pegawai Tirta Nauli ini juga sudah pernah sampai ke rapat paripurna DPRD kota sibolga, dan hasil pandangan umum dewan, DPRD meminta agar 22 orang tersebut di berhentikan .
" Sudah pernah dibahas di DPRD Kota Sibolga, Karna penerimaan calon pegawai tersebut menuai polemik di tengah-tengah masyarakat, sampai ada aksi demonstrasi. Kalau tidak salah, pihak DPRD Kota Sibolga sudah melaporkan masalah ini ke KPK RI dan itu juga menjadi acuan kami untuk memberhentikan para calon pegawai tersebut." ujarnya.(MN.16)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pengurus Pemuda Muhammadiyah