Peserta PPPK Terindikasi Parpol, Ombudsman : Bupati Nisel Harus Tunda Seleksi
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta Bupati Nias Selatan (Nisel) menunda seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut meminta seleksi PPPK Kabupaten Nisel tahun 2024 untuk ditinjau Kembali.
Penegasan itu disampaikan Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjawab sejumlah wartawan perihal adanya peserta yang lulus seleksi PPPK terindikasi sebagai kader salah satu Partai Politik (Parpol).
"Hal ini memperhatikan adanya satu orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi merupakan anggota partai/pengurus aktif di salah satu partai di Kabupaten Nias Selatan," tegas James Marihot Panggabean, Kamis, 9 Januari 2025.
Lebih lanjut James Panggabean menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat menyampaikan bahwa terdapat satu orang peserta dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 hingga tahap akhir merupakan anggota dan pengurus partai politik Nisel.
"Berdasarkan hasil telaah Ombudsman RI menemukan kebenaran hal tersebut. Maka, Ombudsman RI telah mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan untuk meninjau Kembali hasil seleksi tahap akhir dikarenakan adanya satu orang peserta merupakan pengurus partai politik," jelasnya.
Kendati demikian, ungkap James, Ombudsman merahasiakan identitas pelapor yang melaporkan adanya peserta lolos taap akhir seleksi PPPK di Nisel sebagai anggota partai politik.
"Namun, memperhatikan dari sisi jadwal saat ini merupakan pengususlan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK. Di samping itu, Ombudsman RI juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional VI untuk tidak menindaklanjuti kepengurusan NIP atas nama peserta seleksi PPPK dimaksud yang merupakan anggota/pengurus partai politik," ungkapnya.
Menurut James, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bupati Nisel yakni salah satunya menyatakan bahwa tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
"Namun berdasarkan telaah Tim Ombudsman RI atas dokumen dari pengaduan pelapor membuktikan bahwa terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir merupakan pengurus/anggota partai politik," imbuhnya.
Karena itu, kata James, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut meminta segala aturan dan regulasi yang ada terkait seleksi PPPK harus dijalankan.
"Kami mendorong agar pemerintahan ini berjalan dengan bersih dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Maka kami sangat yakin Bupati Nias Selatan serius menindaklanjuti hal ini untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih