oleh

Pinjam Uang untuk Usaha, Oknum Polisi Tipu Karyawan BUMN 58 Juta

-Daerah, Sosial-593 views


Pinjam Uang untuk Usaha, Oknum Polisi Tipu Karyawan BUMN 58 Juta

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Kasus penipuan melibatkan oknum polisi terjadi di Serdang Bedagai (Sergai). Karena aksi anggota itu, korban menderita kerugian hingga Rp58 juta.

Insiden ini menimpa Supianto (51) karyawan BUMN asal Dusun II Desa Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul.

Oknum polisi berinisial MHB (43) yang merupakan tetangga korban berdinas Di Polresta Deli Serdang, awalnya meminjam uang untuk modal usaha pada 5 Oktober 2015 lalu.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi ,Senin 20 Januari 2025 malam lewat pres reelis tertulis menyatakan bahwa kasus penipuan atau penggelapan ,saat ini laporan pengaduan sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Supianto yang merasa tertipu melaporkan ulah polisi tersebut ke Polres Sergai. Laporan tercatat dengan nomor: Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025.

Korbam menceritakan awal mula dirinya ditipu pelaku. Dia menyebut, awalnya pelaku bersama istrinya Sri Ihwani (42) seorang PNS, meminjam uang dengan agunan Surat Tanah sebagai Jaminan Hutang.

Karena yakin jaminan surat tanah dipegang, pelapor selanjutnya menyerahkan uang pinjaman disaksikan istri terlapor sebesar Rp58 juta.

Sekitar Maret 2018, terlapor meminta kembali surat tanah yang menjadi agunan jaminan hutang namun tidak ada pengembalian uang kepada korban.Oknum tersebut beralasan untuk pengurusan sertifikat tanah yakni surat hak milik.

Lagi-lagi korban percaya dan menyerahkan surat tanah tersebut.

Namun selang beberapa hari agunan jaminan hutang tak kunjung dikembalikan demikian juga uang yang dipinjam.

Maret 2023 lagi-lagi korban menagih dan hasilnya nihil.Karena curiga dan keberadaan pelaku juga tidak diketahui, akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepihak Polres Sergai. (mn.44)***

Baca Juga :
DHD 45 Sumut Berduka atas Kebakaran Rumah Pengurus OK Zulkarnain

News Feed