oleh

Pj Bupati Elfin Elyas: ASN Harus Jadi Teladan Pembayaran PBB di Tapteng

-Daerah-1,546 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.13/1990/2023, tanggal 1 Agustus 2023 tentang pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi ASN dan Non ASN dan jajarannya.

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan mendukung tata kelola inklusif dan mendukung perluasan dan percepatan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD).

Selanjutnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tersebut dilakukan secara Non Tunai melalui kanal digital yang sudah dilaunching melalui mobile bank sumut, tokopedia, gopay, pospay dan blibli.

Untuk percepatan realisasi PBB-P2 tahun berjalan sudah diserahterimakan kepada Kecamatan dan sudah boleh dibayarkan PBB-P2nya baik secara tunai ke Bank yang dihunjuk, Indomaret, Kantor Pos maupun pembayaran non tunai melalui kanal digital sampai batas jatuh tempo yang telah ditentukan.

Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran/pelunasan sampai dengan tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Berdasarkan data yang ada, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai tanah dan bangunan dan memiliki PBB, namun belum melunasi tunggakan bahkan ada yang belum memiliki PBB.

Seharusnya, ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat karena penyerapan Pajak Daerah akan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Untuk itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah memerintahkan kepada para Pimpinan OPD/SKPD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar mengirimkan fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 (bukti tunai/non tunai) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dan jajarannya di lingkungan kerja masing-masing Pimpinan OPD/SKPD, untuk segera melaporkan dan menyampaikannya kepada Bupati Tapanuli Tengah c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah c.q. Kepala Bidang Pendapatan, sebelum berakhirnya jatuh tempo pembayaran.(MN.16)

Baca Juga :
HUT IGTKI-PGRI ke-73, Momentum Tingkatkan Kualitas PAUD di Sergai