TAPTENG.Mitanews.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas menerima Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Pada Jum’at (12/05/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan Penandatanganan Berita acara Persetujuan Rekomendasi LKPJ Bupati Tapteng Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas bersama dengan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga, SH.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Tapteng ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pada hari ini kita hadir pada acara Rapat Paripurna DPRD Tapteng dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD Tapteng tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tapteng Tahun 2022 yang mengacu kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Rahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas.
Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan bahwa LKPJ ini adalah progres pelaksanaan pembangunan Tahun 2022 di bawah Kepemimpinannya dengan mengacu pada RPJMD Tahun 2017-2022, dan RKPD Tahun 2022, serta APBD dan P-APBD Tahun Anggaran 2022, dimana program dan kegiatan yang dilaksanakan Tahun 2022 telah diuraikan dalam buku LKPJ ini.
Selain itu juga merupakan wahana untuk melakukan penilaian dan perbaikan terhadap kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas kinerja dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Fungsi Pengawasan DPRD terhadap jalannya Pemerintahan.
Adapun muatan LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah secara mikro termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai amanat PP Nomor 3 tahun 2007 khususnya pasal 19 ayat 2 yang menjelaskan muatan LKPJ terkait Pengelolaan Keuangan memuat Pengelolaan Pendapatan Daerah meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, target dan Realisasi PAD.
Apabila terdapat perbedaan persepsi dan pandangan dalam pembahasan ini, adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi dan diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada kita semua agar kedepan dapat berkiprah lebih baik dan dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih harmonis sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Dengan telah diselesaikannya pembahasan materi LKPJ Bupati Tapteng Tahun Anggaran 2022 maka perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tapteng atas dedikasi dan kerjasamanya. Selaku Pemerintah Daerah dan mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Tapteng maupun secara pribadi, saya berharap kepada Bapak-Ibu anggota DPRD Tapteng kiranya semangat pengabdian, keharmonisan dan Kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan hingga akhir masa jabatan, sehingga seluruh tugas dan fungsi sebagai Penyelenggaraan Pemerintahan dapat dilaksanakan secara bersama dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Tapanuli Tengah," ungkap Pj Bupati mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga :
Bupati Nisut Kukuhkan dan Uji Simulasi Kampung Siaga Bencana