TAPTENG.Mitanews.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas terbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 400.10.2.2/237/2023 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Selasa (31/1/2023) kemarin.
Surat Edaran tersebut ditujukan Pj Bupati Tapanuli Tengah kepada seluruh Kepala Desa yang tersebar di 20 Kecamatan se- Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas menyampaikan bahwa terbitnya surat edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Oleh karena itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas meminta kepada para Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan seluruh kegiatan desa yang sudah ditetapkan di APBDes sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pj Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa untuk menyampaikan Dokumen RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain itu, Pj Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan daftar Keluarga Penerima Manfaan (KPM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga meminta kepada para Kepala Desa agar membayarkan Pajak PPN Dn dan PPH tepat waktu, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Terakhir, Pj Bupati menegaskan kepada para Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Tengah agar menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya.(MN.16)
Baca Juga : PLN Berikan Pelayanan Terbaik ke PKS PT. LNK Gohor