TAPTENG.Mitanews.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Tapanuli Tengah, Ny Chaterine Elfin Elyas menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023 yang digelar di Onan Rampa Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Sumatera Utara, pada Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Tapteng menyampaikan terima kasih kepada jajaran ATN BPN dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan solusi bagi kita semua untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah tanah.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung lancar, serta seluruh Perangkat Daerah, dan terutama Masyarakat melalui rapat ini dapat bersinergi melaksanakan dan memberhasilkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pj Bupati Tapteng, Elfin Elyas.
Pj Bupati menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa, kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Selain itu, Pj Bupati juga menjelaskan bahwa PTSK atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah Masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka, serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi Negara.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018," jelas Pj Bupati Tapteng.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengungkapkan bahwa sebagaimana upaya dalam mengakselerasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, saya mengimbau dan berharap partisipasi aktif dari seluruh Masyarakat yang ikut serta dalam program kegiatan PTSL tahun 2023 ini. Karena dengan demikian, masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah," ajak Pj Bupati Tapteng.
Pj Bupati juga menyampaikan pentingnya dukungan Perintah Daerah beserta seluruh jajaran untuk mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tapanuli Tengah ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, Drs. M. Alwy, M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pj Bupati Tapteng di acara tersebut.
"Mudah-mudahan kegiatan Pencangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini berhasil dengan sangat baik, sebagaimana yang diharapkan oleh pimpinan kita yang ada di pusat dan daerah, kegiatan ini akan berlangsung terus setiap waktu dan kami imbau kepada masyarakat semua yang ada di Tapanuli Tengah untuk tetap dan segera memasang batas tanahnya untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, baik dengan tetangga dan/atau pihak- pihak lain yang akan mencoba mencaplok tanah milik bapak/ibu sekalian," harap Kepala Kantor Pertanahan Tapteng, Drs. M. Alwy, M.Si.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng oleh Kepala Kantor Pertanahan Tapteng kepada Pj Bupati Tapteng, serta penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2022 secara simbolis oleh Pj Bupati Tapteng kepada Desa Lubuk Ampolu, Desa Anggoli, dan Kelurahan Sibabangun.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) oleh Pj Bupati Tapteng dan Kepala Kantor Pertanahan Tapteng.
Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Drs. Herman Suwito, MM, Kepala Satpol PP Tapteng, Camat Sitahuis, Lurah/Kepala Desa se- Kecamatan Sitahuis, serta Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat lainnya.(MN.16)
Baca Juga : Gema Patas Program Patok Batas Tanah Untuk Cegah Konflik Masyarakat