SATABAT.Mitanews.co.id ||
Penjabat Gubernur Sumut (Pj Gubsu) Dr Hassanudin menegaskan semua pihak agar menyetop perundungan. Sedangkan kampanye tentang kesadaran pentingnya lingkungan belajar yang aman harus terus digalakkan, baik jajaran pendidikan beserta stakeholdernya maupun masyarakat secara umum.
“Segala tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan harus dicegah,” tegasnya dalam arahan dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumut Dr H Asren Nasution MA pada Apel Pagi di SMA Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat, Senin (16/10) .
Arahan Pj Gubsu ini secara serentak juga dibacakan ribuan kepala sekolah di seluruh SMA dan SMK se-Sumut dihadapan para pelajar sekolah masing-masing.
Di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemprov Sumut dan di halaman Kantor Gubsu di Medan, arahan Pj Gubsu ini juga dibacakan masing-masing pembina upacara.
Masalah perundungan, yakni segala tindakan yang merugikan peserta didik, yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan, atau pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa teraniaya, dewasa ini memang menjadi perhatian nasional.
Bahkan Mendikbuudristek telah menerbitkan Permen Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang merupakan episode merdeka belajar ke-25.
Dalam hal ini, Pj Gubsu meminta agar Permen tersebut dipedomasi secara benar. Artinya segala bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya harus digegah.
“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu, PPSKP amat penting, sebab akan menekan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan,” ujarnya.
Dipaparkan, hasil berbagai survei menunjukkan bahwa saat ini indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan hasil asesmen nasional pada tahun 2022, 34,51 % peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 % peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 % peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.
Selanjutnya dari sisi penerapan PPKSP lanjutnya saat ini Pemprovsu melalui Dinas Pendidikan telah dan sedang melakukan langkah-langkah strategis dengan melibatkan semua stakeholder untuk menekan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
PPKSP memiliki potensi besar dalam upaya memajukan pelayanan pendidikan, meningkatkan prestasi pendidikan, dan menciptakan Sumatera Utara yang lebih baik.
“Saya yakin, dengan semangat dan kerjasama yang kuat, kita dapat mencapai tujuan kita dalam menekan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
Sejalan dengan implementasi PPKSP agar berjalan dengan baik Pj Gubsi memerintahkan seluruh jajaran berkolaborasi dan berkoordinasi dalam mewujudkan PPKSP.
Bekerjasama dengan Disdik Provsu sebagai koordinator untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan serta kolaborasi dalam perencanaan program dan kegiatan guna mendukung implementasi PPKSP.
Juga diminta agar galakkan kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan belajar yang aman serta berbenah dan saling menguatkan guna mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, efektif dan berkinerja tinggi.(MN.01)
Baca Juga :
Longsor di Kecamatan Raya Kahean Simalungun, Dua Korban Tertimbun Tanah Reruntuhan