oleh

Pj Gubsu Yakinkan Masyarakat, Pemprovsu Objektif dalam PPDB

-Daerah-1,115 views


Pj Gubsu Yakinkan Masyarakat, Pemprovsu Objektif dalam PPDB

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Pj Gubsu Dr Hassanudin meyakinkan masyarakat, Pemprovsu melalui Dinas Pendidikan Sumut objektif dalam PPDB SMA dan SMK, sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

“Ya, seperti yang diyatakan Kadis, semuanya sesuai alur tertib administrasi dan ketentuan peraturan,” jelasnya di Medan, Sabtu 1 Juni 2024.

Hal ini sehubungan telah berakhirnya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 tahap I, yang telah diumumkan 29 Mei lalu, kemudian tahap II jalur Zonasi dibuka mulai Senin 3 Juni 2024.

Beliau berharap dukungan masyarakat, sebagaimana sebelumnya juga dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ir Abdul Harris Lubis MSi, dapat memahami besarnya keinginan peserta didik sekolah negeri, termasuk para orang tua, namun mekanisme dan aturan harus ditegakkan.

Pj Gubsu meyakinkan masyarakat bahwa PPDB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami telah perintahkan Kadis Pendidikan dan jajaran memastikan bahwa proses PPDB berjalan transparan, adil, dan akuntabel,” tegasnya.

Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung pelaksanaan PPDB ini agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemprovsu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ir Abdul Harris Lubis MSi menyatakan siap menjabarkan komitmen Pj Gubsu dimaksud.

Tentang pendaftaran tahap II atau jalur Zona jelasnya akan dibuka 3 – 8 Juni untuk cabang dinas VII sampai XIV dan tanggal 9 – 14 Juni untuk cabang dinas I sampai VI. Pengumuman kelulusan dijadwalkan 17 Juni 2024.

PPDB jalur zonasi adalah mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis. Setiap sekolah menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.

Kadis menyatakan untuk jalur zonasi ini salah satu ketentuan pentingnya adalah pendaftaran harus dengan kartu keluarga (KK) di mana nama siswa tersebut harus ada dalam KK minimal 1 tahun. Sedangkan surat keterangan dari kelurahan tidak berlaku.

Diimbau kepada semua pihak tidak berupaya melakukan pemalsuan dokumken KK. Sebab, Dukcapil sebagai instansi atau lembaga yang berkompeten megeluarkan KK saat ini sudah digitalisasi dan tersistem baik sehingga sangat mudah bagi pihak pemeriksa untuk melakukan verifikasi jika ada kecurigaan misalnya tanggal mundur atau lainnya.

Tentang daya tamping PPDB tahun 2024/2025 yakni untuk SMA 435 sekolah, 2762 Rombel dan 94.183 siswa. Sedangkan untuk SMK sebanyak 282 sekolah, 1851 Rombel dan 65.829 siswa.

Kadis berulang mengimbau para orang tua murid agar menyikapi PPDB dengan arif dan bijaksana. “Mari semangat mengikuti ketentuan dan jangan terbawa emosi atau memaksankan keinginan anak kita walaupun kita bisa merasakan pikiran orang tua,” ujarnya.(MN.01)***

Baca Juga :
HUT PTPN IV Groub Ke 28 Tahun Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Sekitar

News Feed