oleh

Pjs Bupati Sergai : Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Harus Tepat Waktu dan Lancar

-Daerah, Sosial-447 views


Pjs Bupati Sergai : Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Harus Tepat Waktu dan Lancar

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, menegaskan pentingnya distribusi logistik Pilkada yang lancar dan tepat waktu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.

 Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi pendistribusian logistik dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di Jericho Stable, Kecamatan Sei Rampah, Jumat (22/11/2024).

“Distribusi logistik seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, dan perlengkapan lainnya harus dipastikan tiba di lokasi tepat waktu dan dalam kondisi baik. Ini adalah tanggung jawab bersama agar Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan teknis,” ujar Parlindungan Pane.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendistribusian logistik menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pilkada. “Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kendala, termasuk tantangan geografis, cuaca, dan potensi banjir di sejumlah wilayah,” katanya.

Selain menyoroti distribusi logistik, Parlindungan Pane mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024). Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, aparat, dan penyelenggara pemilu dalam menciptakan suasana yang aman dan damai.

“Penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik. Selain itu, mari bersama-sama mengantisipasi penyebaran hoaks dan isu SARA yang dapat merusak harmoni masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang memastikan pihaknya telah menyiapkan skema distribusi logistik yang dimulai pada 25 November 2024. Logistik akan dikirim dari gudang KPU di Desa Pematang Guntung ke kecamatan-kecamatan, dilanjutkan ke desa-desa hingga TPS.(MN.01)***

Baca Juga :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Paluta Tertibkan APK

News Feed