Padang Lawas.Mitanews.co.id | Plt Bupati Padang lawas (Palas) drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt,.MM,.M.Si berharap kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Palas lebih ditingkatkan lagi.
Harapan itu disampaikan Plt Bupati Palas Saat melantik melantik sekaligus mengambil sumpah pengurus Baznas Kabupaten Padang Lawas Periode 2022-2027 bertempat di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (17/10/22).
"Semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru, kami mengharapkan kinerja Baznas Kabupaten Padang Lawas lebih ditingkatkan lagi, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Plt Bupati menilai tugas dan tanggung jawab Baznas merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Sehingga diharapkan agar pengurus Baznas dapat membangun kesadaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya zakat.
“Zakat merupakan strategi pemerataan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, dalam konteks pembangunan nasional, zakat berperan yang cukup singnifikan terhadap pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat," Ungkap Plt Bupati.
Senelumnya Kabag Kesra Setdakab Palas,Musa Irwan Hasibuan memaparkan, Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Palas yang dilantik berjumlah lima orang.
Dikatakan, hal itu sesuai Keputusan Bupati Padanglawas Nomor : 451.12/340/KPTS/2022 tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Palas Periode Tahun 2022-2027.
H. Paraduan Tanjung menjabat Ketua dan Mardan Siregar SH menjabat Wakil Ketua I, Ahmad Zaki Daulay S.Pd menjabat Wakil Ketua II, H. Pangihutan Hasibuan S.Pd menjabat Wakil Ketua III dan Drs H Abdul Haris menjabat Wakil Ketua IV. Pungkasnya.
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution, S.Sos, Ketua PA Sibuhuan M. Saifuddin, S.H.I., Kajari Padang Lawas,Teuku Herizal, SH, MH, Wakapolres Padang Lawas, Kompol JW Sijabat, SH, Ketua MUI Padang Lawas H. Ismail Nasution, MTH dan Kakan Kemenag Palas, H. Abdul Manan, MA.(FH)
Baca Juga : Plt Bupati Palas Menjalin Ikatan Silaturrahim Hukumnya Wajib