oleh

Plt Bupati Palas : Pilkades Tahap II Harus Dilaksanakan Tahun Ini

-Daerah-3,184 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Apapun ceritanya Pilkades Tahap II harus dilaksanakan paling lambat Bulan Desember tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Padang Lawas (Palas) drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt,.MM,.M.Si saat membuka pelaksanaan Santiaji Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II Tahun 2022, bertempat di Hotel Syamsiah Banjar Raja ujung, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Jum'at (21/10/2022).

"Kenapa tahun 2022 ini pelaksanaan Pilkades tahap II harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember, karena tahun 2023 sampai 2024 kita akan sibuk dalam persiapan Pilkada sehingga pelaksaanaan Pilkades tidak akan sempurna, kemungkinan pada tahun 2025 Pilkades tahap II baru bisa terlaksana" Ujar Plt Bupati.

Kemudian kita berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk opresasi lilin dan pengamanannya tahun baru sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Desember untuk itu saya tekankan pada pihak panitia untuk menyelenggarakan Pilkades paling lambat di tanggal 14 Desember 2022, terang Plt Bupati.

Agar Pilkades ini berjalan dengan baik, pihak panitia harus objektif dalam pelaksanaan serta tidak condong ke salah satu calon, sebab baik tidaknya penyelenggaraan Pilkades terletak pada pelaksanaannya, ujar Plt Bupati

Selanjutnya kepada calon Kades untuk benar benar menjunjung tinggi sportivitas dan benar benar niatan yang tulus untuk membangun Desa, pungkas Plt Bupati.

Sementara itu Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Faisal Amrin Siregar SAP,.MM dalam laporannya memaparkan. Dasar hukum pelaksanaan Pilkades berdasarkan Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian peraturan Bupati Palas nomor 17 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkdaes, surat keputusan Bupati Palas nomor 141/ /KPTS/2022 tentang penetapan Desa Pilkades gelombang II tahun 2022.

Selanjutnya, keputusan Bupati Palas nomor 141/ /KPTS/2022 tentang tahapan pelaksanaan Pilkades di lingkungan Pemda Palas. Dokumen perubahan pelaksanaan anggaran Dinas PMD Kabupaten Palas tahun 2022.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan santiaji ungkap Faisal, untuk mensosialisasikan regulaai yang terkait dengan Pilkades serta Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat Kecamatan.

Adapun peserta sebanyak 326 orang yang terdiri dari 17 orang Panitia Pengawas Kecamatan, 103 orang Kades daerah pelaksanaan Pilkades, 103 ketua BPD, 103 orang Ketua Panitia.

Sementara untuk narasumber dari Inspektorat Palas, Dinas PMD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas, Pungkas Faisal Amrin.(FH)

Baca Juga : Plt Bupati Palas Buka Turnamen Sibaganding Cup I