Padang Lawas.Mitanews.co.id |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Gelar rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas Jalan Karya Pembangunan, Sibuhuan , Jum'at (10/06/2022).
Rancangan Anggaran LKPJ Tahun 2021 merupakan siklus pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana di atur dalam Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ini merupakan Konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi Masyarakat yang telah dituangkan Dalam APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna di pimpin Oleh Wakil Ketua I anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas H Irsan Bangun Harahap, S.E di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Padang Lawas Sahrun Hasibuan dan di hadiri langsung oleh Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi CHt.MM.M.Si di dampingi Sekda Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution, S.Sos, serta seluruh Forkopimda Kabupaten Padang Lawas.
Dalam pembukaannya Wakil Ketua I DPRD Palas H Irsan Bangun Harahap, S.E menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar irsan
Dengan demikian, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ," pungkasnya.
Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi CHt.MM.M.Si menjabarkan, laporan realisasi APBD Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2021.
Dengan anggaran pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.100.410.777.974, dengan realisasi sebesar Rp. 1.065.388.650.028, atau 96,82%.
Plt Bupati berharap, dari semua pihak, tuntutan dan perkembangan yang terus maju, serta akibat dari pandemi Covid - 19 yang melanda negara dan secara Nasional, tentu tidak semua kegiatan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan, jadi diperlukan dukungan dari DPRD dan seluruh elemen Masyarakat.
Dari pantauan wartawan, Rapat Paripurna di skors pada pukul 11.20 WIB dan akan dilanjutkan besok, sabtu (11/06/22).(FH)
Baca Juga : Prajurit Lanal Sibolga Terima Pembekalan Tentang Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer