PMA Diberhentikan dari Pengurus Partai Gerindra Palas
PALAS.Mitanews.co.id ||
Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) diberhentikan dari kepengurusan DPC Partai Gerindra Palas.
Pemberhentian itu menyusul ketidak patuhannya terhadap perintah dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
Diketahui, sesuai B1 KWK yang telah ditandatangani oleh Prabowo menunjuk Ketua DPC Partai Gerindra Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk maju sebagai calon Bupati Palas periode 2024-2029.
Namun bukannya mendukung dan berjuang bersama, justru PMA sendiri maju sebagai calon Bupati yang diusung Partai lain, bahkan pada setiap momen kampanyenya, PMA kerap membawa nama partai Gerindra.
PMA sebelumnya menjabat wakil bendahara bersama dua anggota lainnya juga turut diberhentikan yaitu, Torkis Afgani Hasibuan,jabatan Wakil Ketua DPC Gerindra Palas dan Rasman Junedi Hasibuan,Wakil Sekretaris DPC Gerindra Palas.
Tongku Soripada Hasibuan, Wakil Ketua yang merangkap Ketua Badan Saksi DPC Partai Gerindra Palas, Kamis 10 Oktober 2024 di Sibuhuan kepada Mitanews.co.id menyebut pemberhentian ketiga orang itu berdasarkan nomor surat pemberhentian dari pengurus Nomor : 119/DPC -Gerindra/Palas/X/2024,yang ditandai tangani Ketua DPC Partai Gerindra Palas,drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Ditegaskannya, keputusan itu mutlak karena ketiga anggota tersebut tidak memiliki komitmen dan kepatuhan sesuai ketentuan AD/ART partai.
" Surat itu berlaku surat tersebut dikeluarkan. Hal ini merupakan peringatan bagi kader lain agar mematuhi setiap AD/ART Partai," tegas Tongku.(FH)***
Baca Juga :
Sosialisasi Pelaksanaan Survey Seismik 2D di Wilayah Lepas Pantai Timur Pulau Nias