oleh

PN Rantau Prapat Eksekusi Objek Sengketa di Kelurahan Kotapinang

-Hukum-335 views

PN Rantau Prapat Eksekusi Objek Sengketa di Kelurahan Kotapinang

RANTAU PRAPAT.Mitanews.co.id ||


Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat eksekusi Objek sengketa Nomor 7/Pdt.G/Konst/2025 PN Rap Jo Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Nomor 187/Pdt/2021/PT MDN Jo Nomor 447 K/Pdt/2023 Jo Nomor 201 PK/PDT/2024 di kelurahan Kotapinang kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel) Kamis 5 Juni 2025.

Sebelum eksekusi objek sengketa dilaksanakan Sapriono SH Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Rantau Prapat memanggil Caroline (penggugat) melawan Sarifuddin (tergugat) agar hadir di halaman objek sengketa, tetapi Sarifuddin (tergugat) tidak hadir,dan eksekusi objek sengketa tetap di laksanakan dengan di saksi kan lurah Kotapinang Khoirul Efendi Batubara SH MH.

Sapriono SH Panitera Muda perdata Pengadilan Negeri Rantau Prapat mewakili ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Tommy Manik SH di lapangan menyebutkan " Saya, Radhitya Wiguna SH juru sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Indra Sakti Lubis SE juru Pengadilan Negeri menjalankan tugas atas perintah ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sesuai Surat Perintah Tugas Nomor :14/PAN.PN /ST.HK2.4/VI/2025" Ujar Sapriono SH.

Objek sengketa yang di eksekusi,kebun sawit di desa Mampang kecamatan Kotapinang seluas 8 ha eksekusi di lakukan Senin 2 Juni 2025 kebun sawit di desa Asam Jawa kecamatan Torgamba seluas 14,5 Ha eksekusi di lakukan Selasa 3 Juni 2025.

Kebun sawit di desa Bunut kecamatan Torgamba seluas 11 Ha eksekusi di lakukan Rabu 4 Juni 2025 dan 4 titik tapak rumah beserta bangunan Rumah di kelurahan Kotapinang kecamatan Kotapinang di eksekusi si lakukan Kamis 5 Juni 2025" Tambah Sapriono SH yang juga Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Eksekusi objek Sengketa,telah berkekuatan hukum tetap,dan bagi penggugat dan tergugat bila ada sesuatu yang patut di pertanyakan silah kan ajukan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat sesuai prosedur hukum yang berlaku "tegas Sapriono SH.

Saat di mintai tanggapan hasil eksekusi objek sengketa Nito Siregar SH mewakili penasehat hukum Caroline menyebut " Terima kasih kepada Polres Labusel yang telah memberi rasa aman terhadap jalannya eksekusi, dan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah memberi keadilan terhadap klien kami, dan harapan kami tiga point yang belum dapat di eksekusi objek sengketa menjadi PR Pengadilan Negeri Rantau Prapat "kata Nito Siregar SH.(Manullang)***

Baca Juga :
Bupati dan Wabup Rohul Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI

News Feed