Medan.Mitanews.co.id | Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka dari Aceh.
Selain mengamankan dua tersangka dan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut juga menyita satu unit mobil.
“Tersangka adalah M (22) dan F. Keduanya warga Aceh Peurelak l, Aceh. Barang haram itu dibawa kedua tersangka menaiki mobil Toyota Rush putih pelat BL 1156 DD,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Minggu, (26/12/2021).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan petugas gabungan Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Megawati Medan-Binjai, setelah memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu antarprovinsi dari Aceh ke Medan dan Jakarta menggunakan satu unit mobil.
“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan memonitor di wilayah perbatasan Aceh-Medan. Ketika itu, terpantau sebuah kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal, dan berhasil ditangkap di Jalan Megawati Medan-Binjai,” jelasnya.
Dari penggeledahan, sebut Hadi, ditemukan petugas barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhannya 50 kilogram yang disimpan dalam pintu mobil.
Sedangkan yang lainnya dalam 2 karung pakaian bekas.
“Kepada polisi, tersangka Muji mengaku disuruh oleh inisial A (dalam penyelidikan/buron). A menyuruh untuk mengambil 1 unit mobil Toyota Rush putih oelat BL 1156 DD berisikan sabu tersebut di daerah IDI Propinsi Aceh untuk dibawa ke Medan dan Jakarta. Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp200.000.000. Namun, baru menerima uang jalan sebesar Rp5.000.000,” sebut Juru Bicara Polda Sumut ini.
Ditambahkannya, ketika berangkat dari Aceh kedua disuruh ganti no handphone (HP) baru dan sesampainya di Medan disuruh menunggu di daerah seputaran salah satu Mall di kota Medan (pool Bus Medan-Aceh) dan akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Diresnarkoba Poldasu dan tim sedang mengembangkan jaringannya. Sedangkan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Hadi. (mn.09)
Baca juga : Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi Diciduk Polisi