MEDAN.Mitanews.co.id | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut mengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.
"Pengungkapan tindak pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Juga Baharkam Polri. Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka," ujar Kombes Hadi di Markas Ditpolairud Polda Sumut, Senin, (5/12/2022).
Sementara itu, Direktur Polairud Poldasu Kombes Toni Ariadi Effendi menyatakan, dari pelaku, petugas menyita kapal, 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 liter Pertalite dari 2 truk tangki.
"Sedangkan terhadap para tersangka diterapkan Pasal Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana," katanya.
Selain menyita barang bukti tersebut, ungkap Kombes Toni Ariadi, pihaknya juga telah mengamankan 3 tersangka, dua di antranya pengemudi truk tangki dan satu orang yang memasok BBM Ilegal.
"Pengungkapan kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerja sama Baharkam Mabes Polri," ungkapnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Kombes Toni, yaitu dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.
"Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Peurlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah di sana. Lalu menggunakan truk tangki dibawa ke pelabuhan belawan," pungkasnya.
Polda Sumut Ungkap Penyelewengan BBM Ilegal
MEDAN-Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut mengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.
"Pengungkapan tindak pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Juga Baharkam Polri. Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka," ujar Kombes Hadi di Markas Ditpolairud Polda Sumut, Senin, (5/12/2022).
Sementara itu, Direktur Polairud Poldasu Kombes Toni Ariadi Effendi menyatakan, dari pelaku, petugas menyita kapal, 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 liter Pertalite dari 2 truk tangki.
"Sedangkan terhadap para tersangka diterapkan Pasal Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana," katanya.
Selain menyita barang bukti tersebut, ungkap Kombes Toni Ariadi, pihaknya juga telah mengamankan 3 tersangka, dua di antranya pengemudi truk tangki dan satu orang yang memasok BBM Ilegal.
"Pengungkapan kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerja sama Baharkam Mabes Polri," ungkapnya.
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Kombes Toni, yaitu dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.
"Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Peurlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah di sana. Lalu menggunakan truk tangki dibawa ke pelabuhan belawan," pungkasnya.(mn.09)
Baca Juga : Pemko Gunungsitoli Adakan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan dan TPPO