Padanglawas.Mitanews.co.id | Polres Padanglawas (Palas) amankan lima pelaku tindak pidana kekerasan terhadap enam orang dilingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas.
Kelima pelaku tindak kekerasan penganiyaan masing masing berinisial, MIHL (37) warga Lingkungan IV Aek Salak, Kecamatan Barumun, MH (38) dan SP (36) keduanya warga Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun.
Selanjutnya AZH (44) warga Lingkungan III Banjar Raja, Kecamatan Barumun dan MRL (21) warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengakatan kepada wartawan Mitanew.co.id, Kamis (11/08/2022), kelima pelaku secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhaadap enam orang korban hingga mengalami luka robek di bagian kepala karena kena hantaman benda keras.
Kejadian itu berawal, Rabu (10/08/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana Kadis Naker Ratna Dewi Harahap.SH mengundang pengurus SPSI lama dan pengurus SPSI baru untuk melakukan mediasi diruang kerjanya.
Kata Aman, sebelum mediasi Kadis Naker Palas membuat surat pernyataan dan kesepakatan untuk mediasi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara SPSI pengurus lama dan baru.
"Pernyataan yang dibuat, tidak ingin ditandatangani pengurus SPSI yang lama karena merasa keberatan adanya surat pernyataan tersebut," terang Kasat Reskrim.
Kemudian,lanjut Aman salah seorang pengurus SPSI lama berinisial MIHL masuk keruang kerja Kadis Naker.
Pada saat itu,sambungnya melihat dua orang perwakilan SPSI baru utusan perwakilan Provinsi Sumut, lalu MIHL berkata " Kenapa orang ini ada disini dan kenapa kami tidak diundang".
Dengan seketika itu, MIHL memukul salah seorang perwakilan SPSI Provinsi Sumut. Seketika itu juga rekan -rekan SPSI pengurus lama masuk kedalam ruangan Kadis Naker.
"Secara bersama -sama melakukan tindak pidana penganiayaan dengan merusak barang -barang yang ada diruangan seperti kursi dan meja," tambahnya
Personil gabungan Polres Palas dipimpin Kabag Ops dan Samapta turun kelokasi kejadian untuk mengamankan korban yang terluka dan mengevakuasi ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan perawatan dan visum.
"Dari lokasi kejadian,kita amankan lima orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Aman.
Dari hasil penyidikan dan hasil gelar perkara, kelima pelaku yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan langsung ditahan di RTP Polres Palas," imbuhnya.
Korban yang memgalami luka robek di bagian kepala akibat penganiayaan tersebut masing -masing, Imran Hasibuan SE (46) warga Gunung Matinggi dan Sarmadan Siregar (42) warga Desa Huristak, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Selanjutnya Raja Muliadi Harahap (27) warga Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Indra Sandy Muara (40) warga lingkungan IV Padangluar,Kecamatan Barumun.
Ditambah dua korban dari Perwakilan SPSI yang baru utusan dari Provinsi Sumut, Julianus Paulus Sembiring (33) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma No. 30 Desa Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Kotamadya Medan dan temannya Petrus Sembiring.S.Pd (33) warga Jalan, Parang III No. 53 Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kotamadya Medan.
Sampai berita ini di terbitkan, Polres Palas masih melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut.(FH)
Tonton Selengkapnya di : https://youtu.be/r8LslBDMRVQ
Baca Juga : Bupati Asahan Lepas Kontingen Jambore Nasional XI