Padangsidimpuan.MitaNews.co.id | MT alias Imas (39) kaget lantaran diberhentikan sejumlah orang yang ternyata tim khusus dari Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Jumat (17/6) malam di Jalan Solo, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Utara.
Pencegatan warga Jalan Sudirman, Gang Karya Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara itu dikarekanan adanya kecurigaan baru saja selesai bertransaksi narkoba. Alhasil, saat diperiksa, petugas menemukan narkoba diduga jenis sabu.
“Saat digeledah, ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung dalam siaran pers diterima, Senin (20/6).
Dikatakannya, selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp100 ribu. Kedua barang bukti tersebut, ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan MT.
Kepada petugas, MT mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial MRL, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini MT bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitaran Jalan Solo.
“Informasi itu yang kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kasus tersebut bisa kita ungkap. Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasi Humas. [mn.11]
Baca Juga : Disperindag Tapteng dan Kejari Sibolga Sambangi Distributor Minyak Goreng Curah