Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pasar Rakyat Perbaungan
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan tangkap FL (foto) pria berusia 67 tahun warga Jalan Karya Gang Malunta Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap Rabu 25 Februari 2026 di Pasar Rakyat Perbaungan Kelurahan Batang Terab diduga edarkan uang palsu.
Disebutkan, sekira pukul 09.30 WIB Unit Reskrim Polsek Perbaungan mendapat informasi masyarakat telah mengamankan pria dimaksud karena diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pelaku belanja bawang merah dan bawang putih di kios RITA YANI dengan total belanjaan Rp25 ribu. FL juga belanja di kios BOBI membeli cabe merah, cabe hijau dan cabe kecil dengan total Rp64 ribu.
Terakhir tersangka belanja bawang merah di kios FAUZAN MUNER dengan total belanjaan Rp16 ribu dengan memberi uang Rp100 ribu.
Karena curiga dan diraba saksi seperti uang palsu, pelaku dikejar untuk diamankan kemudian dibawa oleh Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekira pukul 10.00 WIB sebelum dibawa ke Mapolsek Perbaungan.
Polisi amankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, Handphone dan sejumlah barang yang sempat dibelanjakan.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang di Mako polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.***
Baca Juga :
Wakil Wali Kota Sibolga Pimpin Rakor Digitalisasi Sistem Pembayaran Daerah Bersama Bank Sumut
