oleh

Polres Binjai Gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus Selama September

-Hukum-841 views


Polres Binjai Gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus Selama September

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menggelar Konferensi Press tentang kasus tindak pidana yang berhasil diungkap terhitung selama 1 September - 2 Oktober 2024, di Lapangan Parkir Polres Binjai Senin 28 Oktober 2024 siang.

Dalam Konferensi Pers yang digelar, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol RD. Firman SH. MH, Kasat Reskrim AKP Zulhatta Mahadi memaparkan langsung jumlah kasus yang berhasil di ungkap sejak 1 September hingga 2 Oktober 2024.

"Ada 20 perkara yang berhasil kita ungkap dengan tersangka 23 orang," jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres, Dari 20 kasus, diamankan barang bukti serta 23 orang tersangka.

Kasus judi 4 kasus dengan 4 tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 303, ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Kasus senjata tajam (sajam) 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan dipersangkakan pasal UUD no 12/1952, hukuman 10 tahun kurungan.

Kasus tipu gelap, 1 kasus dengan 1 orang dengan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun.

Kasus cabul, 1 kasus, dengan 1 orang tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasus Curat (pencurian pemberatan), sebanyak 9 kasus, dengan 9 orang tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 1 kasus dengan 4 orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus dengan 3 orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP.

Selanjutnya, Kapolres Binjai Bambang mengatakan untuk barang bukti yang berhasil diamankan

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu Uang Rp. 499.000, HP 5 unit,Sepeda Motor 3 unit, 1 bilah Sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB serta 2 bilah egrek sawit," terang Kapolres. (mn.20)***

Baca Juga :
Bawaslu Palas Putuskan Anggota PPS Sekaligus Kaur Desa Langgar Kode Etik Berat

News Feed