oleh

Polres Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Barak Dibakar, Pengedar Diciduk!

-Daerah-219 views

Polres Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Barak Dibakar, Pengedar Diciduk!

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Warga Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, mendadak geger pada Selasa 12 Agustus 2025 siang. Asap pekat membubung dari sebuah bangunan di Jalan Danau Paniai—bukan karena kebakaran biasa, tapi hasil penggerebekan sarang narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., operasi ini menyasar sebuah barak yang sudah lama dicurigai jadi tempat transaksi barang haram. Benar saja, seorang pria berinisial S (45) tak berkutik saat tim mengepung.

"Dari lokasi, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat brutto 1,75 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 bong, 2 pipet sekop, 3 mancis, 1 timbangan elektrik, hingga 1 sepeda motor Satria FU BK 6828 RAG," pungkas AKP Syamsul.

Tak berhenti di situ, petugas langsung memusnahkan barak narkoba tersebut di tempat. Api membakar habis bangunan yang disebut-sebut menjadi sarang perusak generasi muda itu.

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menegaskan, tersangka S akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika.

"Kami berkomitmen memberantas habis para bandar dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Junaidi.

Dengan operasi ini, Polres Binjai kembali mengirim pesan keras: Tak ada tempat bagi narkoba di Binjai.(mn.20)***

Baca Juga :
Membedah Tiga Calon Kadis Kominfo Sumut – Bagian 2: Menakar Jejak Rahmat Syah Munthe, Modal Kepercayaan Tiga Bupati dan Kiprah Komunikasi Publik

Foto: personel Sat Narkoba Polres Binjai gerebek barak markoboy

News Feed