oleh

Polres Labusel Kawal Eksekusi Objek Sengketa Caroline

-Daerah-375 views

Polres Labusel Kawal Eksekusi Objek Sengketa Caroline

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Polres Labuhanbatu selatan ( Labusel) kawal pelaksanaan eksekusi objek sengketa Caroline (penggugat) lawan Sarifuddin (tergugat) di empat titik pelaksanaan eksekusi objek sengketa di wilayah hukum Polres Labusel terhitung dari Senin - Kamis 2-5 Juni 2025.

Pelaksanaan eksekusi objek Sengketa di mulai dari desa Mampang kecamatan Kotapinang selanjutnya di desa Asam Jawa kecamatan Torgamba di terus kan di desa Bunut kecamatan Torgamba dan berakhir di kelurahan Kotapinang kecamatan Kotapinang.

Kapolres Labusel AKBP Aditya S P Sembiring M S.I.K melalui Plt Kabag Ops AKP T Siburian mengatakan Polres Labusel sebagai penanggung jawab kamtibmas di Labusel selalu siap memberikan rasa aman, di wilkum Polres Labusel "kata pak Burian yang sering di sebut warga Kotapinang.

Pelaksanaan eksekusi objek sengketa berjalan dengan lancar, aman tanpa ada hambatan yang berarti, dan semuanya ini berkat sinergitas Polsekta Kotapinang, Polsek Torgamba dengan Polres Labusel" tambah AKP T Siburian mengakhiri keterangan nya.(Manullang)***

Baca Juga :
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Qurban