oleh

Polres Pakpak Bharat Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja

-Hukum, Kriminal-48 views

Polres Pakpak Bharat Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja

SALAK.Mitanews.co.id ||


Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 4 kilogram dari tangan seorang kurir.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pakpak Bharat, Kapolres AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial SS alias S, (25), warga Lawe Perlak, Aceh Tenggara.

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelaku melintas dari arah Aceh menuju Subulussalam dan diduga membawa narkotika. Kami langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar AKBP Haloho didampingi Wakapolres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P. Simamora serta Kasatresnarkoba, Iptu Codet Tarigan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Upaya penyergapan dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah perbatasan Dairi-Pakpak Bharat, tepatnya di Gapura Nantampukmas.

Saat itu, petugas menghentikan satu unit angkutan umum PT Simtra pelat BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru serta sebuah kardus cokelat berisi karung bekas beras bertuliskan Serang Super Naraca.

Di dalamnya, terdapat empat bungkus plastik transparan berisi daun, biji, dan ranting kering yang diduga kuat adalah ganja.

"Berat total barang bukti mencapai empat kilogram. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya," kata Kapolres.

Tersangka SS langsung digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Polisi menduga jaringan ini berkaitan dengan peredaran lintas provinsi dari Aceh ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Imbas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,
" tegas Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri, khsusunya Polres Pakpak Bharat dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Piala Dambaan Kemerdekaan, Darma Wijaya Minta Jaga Sportivitas