oleh

Polres Palas Terima Audiensi dari Bawaslu

-Daerah-1,290 views

Padanglawas.Mitanews.co.id | Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,M.Si didampingi Wakapolres Kompol JW Sijabat SH terima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar SS ini diterima Kapolres diruang kerjanya, Rabu, (27/07/22), dalam rangka koordinasi terkait penentuan personil Polres Padanglawas yang akan ditempatkan pada sentra Gakumdu Kabupaten Padanglawas dalam rangka Pemilu 2024 mendatang.

Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si memaparkan bagaimana peran Kepolisian dalam setiap Tahapan Pemilu 2024 nanti guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta bagaimana bisa menciptakan sinergitas dengan Bawaslu, ucapnya.

Kami sudah memikirkannya jauh jauh hari terkait dengan pemilu 2024, bersyukur hari ini Ketua Bawaslu dan Jajarannya datang dan melakukan koordinasi terkait penentuan personil sentra Gakumdu,” terang Kapolres.

“Kami siap menentukan personil untuk selanjutnya bisa bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Padanglawas guna menjamin efektifitas hukum selama tahapan pemilu maupun pelaksanaan pemilu nanti ,” tambahnya.

Namun sebelum sampai pada Pemilu 2024 Polres Palas telah selesai melakukan pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak Kabupaten Padang Lawas tahun 2022 ini yang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 12/07/2022 kemarin, mudah mudahan telah berjalan, aman dan lancar sesuai keinginan kita bersama, kata Kapolres.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar didampingi Komisioner Rafles Purba, Faisal Nasution beserta Sekretaris Erwin Saleh Siregar S.Pd mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Padanglawas beserta jajaran yang telah menerima kami Bawaslu beserta Rombongan. Kami berharap dalam Pemilu 2024 mendatang, antara Bawaslu dan Polres Padanglawas dapat bersinergi secara maksimal agar Pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan Sukses, aman dan terkendali, imbuhnya.(FH)

Baca Juga : SMSI Sumut Kecewa Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Penganiaya Jeffry