oleh

Polres Samosir Tegas Berantas Knalpot Brong, 117 Unit Dimusnahkan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Wisatawan

-Hukum-36 views

Polres Samosir Tegas Berantas Knalpot Brong, 117 Unit Dimusnahkan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Wisatawan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Polres Samosir menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dengan memusnahkan 117 unit knalpot brong hasil razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Samosir, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir itu dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Briston A.M. Napitupulu, S.T., S.I.K., serta dihadiri unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, dan jajaran personel Polres Samosir.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, hingga merusak citra kawasan wisata Kabupaten Samosir.

Dalam laporannya, Kasat Lantas Polres Samosir menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga telah menjadi sumber keresahan masyarakat.

“Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga sering dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan tidak semata-mata melalui razia, tetapi juga dibarengi pendekatan edukatif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas, kegiatan Police Go To School, serta patroli rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran pada siang dan malam hari.

Kasat Lantas menekankan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib di tengah masyarakat.

Dukungan terhadap langkah tegas Polres Samosir turut disampaikan Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho. Ia menilai keberadaan knalpot brong selama ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman dan jalur wisata.

“Masyarakat mendukung penuh tindakan tegas kepolisian. Penertiban ini sangat penting demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pemusnahan knalpot brong semata.

Menurutnya, sejak awal bertugas di Kabupaten Samosir, banyak laporan masyarakat yang masuk terkait kebisingan kendaraan akibat penggunaan knalpot tidak standar.

“Atas dasar itulah kami mengambil langkah tegas. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setiap pengendara yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot kendaraan sesuai standar pabrikan, melengkapi administrasi kendaraan, dan tetap dikenakan sanksi tilang sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, pihak sekolah, dan keluarga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan Kabupaten Samosir, terutama sebagai daerah tujuan wisata yang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pengunjung,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, dari total 117 unit knalpot brong yang dimusnahkan, sebanyak 83 unit merupakan hasil sitaan Sat Lantas Polres Samosir, 22 unit dari Polsek Nainggolan, dan 12 unit dari Polsek Harian.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap tiga unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan telah dikenakan sanksi tilang.

AKP Radiaman menegaskan, pemusnahan knalpot brong merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jika menemukan gangguan keamanan maupun ketertiban, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 Polri,” pungkasnya.***

Baca Juga :
MTMD Kecamatan Tebing Tinggi Jadi Wadah Perkuat Iman dan Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif