Polres Samosir Tegaskan Kepatuhan Pada Putusan MK, Perkara Karya Jurnalis Wajib Melalui Koordinasi Dewan Pers
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terkait perlindungan karya jurnalistik.
Kepolisian menyatakan, setiap perkara yang berkaitan dengan produk pers tidak dapat serta-merta diproses tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik di Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (13/2/2026).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Samosir, AKP R. Simarmata, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengabaikan mekanisme khusus dalam penanganan sengketa pemberitaan.
“Putusan MK memperjelas batas dan mekanisme. Jika ada laporan yang menyangkut karya jurnalistik, kami wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers. Itu bukan pilihan, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap hukum,” ujar Simarmata.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan preseden yang dapat mengganggu kemerdekaan pers.
Ia menambahkan, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, penanganannya harus mengacu pada mekanisme yang diatur, termasuk verifikasi melalui Dewan Pers untuk menentukan apakah materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
“Penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan pers. Di sisi lain, kebebasan pers juga tidak kebal terhadap hukum. Keduanya harus berjalan seimbang,” katanya.
Polres Samosir menilai, kejelasan mekanisme ini justru memberikan kepastian bagi semua pihak—baik aparat penegak hukum, insan pers, maupun masyarakat. Dengan demikian, potensi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dapat dihindari, tanpa mengurangi hak warga negara untuk mencari keadilan.
Diskusi tersebut dihadiri unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan komunitas jurnalis. Forum itu menjadi ruang penegasan bahwa koordinasi lintas lembaga merupakan prasyarat dalam setiap perkara yang menyangkut produk pers, demi menjaga demokrasi sekaligus supremasi hukum.***
Baca Juga :
TP PKK Kabupaten Asahan Gelar Rakornis, Matangkan Persiapan Sembilan Lomba


















