oleh

Polres Samosir Tertibkan Knalpot Brong, 33 Sepeda Motor Diamankan

-Hukum-86 views

Polres Samosir Tertibkan Knalpot Brong, 33 Sepeda Motor Diamankan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Upaya penegakan disiplin berlalu lintas kembali diperlihatkan Polres Samosir dengan menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menyasar penggunaan knalpot brong serta pelanggaran kelengkapan berkendara.

Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu (21/2/2026) sore hingga Minggu dinihari (22/2/2026) tersebut berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor pelanggar aturan.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan pada sesi awal, kemudian dilanjutkan hingga malam hari oleh Perwira Pengawas Donal P. Sitanggang bersama personel gabungan.

Tidak hanya memimpin dari pos komando, Kapolres juga turun langsung melakukan patroli menggunakan kendaraan dinas roda dua di lokasi operasi. Sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar langsung dihentikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi di lapangan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pimpinan dalam memastikan operasi berjalan efektif dan tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar menyentuh pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Sebelum operasi dimulai, personel gabungan mengikuti apel kesiapan di Lapangan Mako Polres yang melibatkan unsur TNI dari Koramil Pangururan serta jajaran fungsi operasional kepolisian seperti Satlantas, Samapta, Intelkam, dan Reskrim. Sinergitas lintas institusi ini menegaskan bahwa persoalan ketertiban lalu lintas bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kepentingan bersama.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

> “Fokuskan kegiatan pada sasaran utama dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas serta kedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tegasnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah titik strategis di wilayah Pangururan, di antaranya Simpang 4 Jalan Gereja, depan Kantor Samsat Pangururan–Simanindo Desa Parsaoran I, Simpang Tanah Lapang, serta Simpang Aek Rangat Kelurahan Siogungogung.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 33 unit sepeda motor dengan rincian:

11 unit menggunakan knalpot brong

2 unit knalpot brong tanpa plat nomor

13 unit pengendara tanpa helm

7 unit tanpa helm dan tanpa plat nomor

Penindakan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang manual terhadap 9 kendaraan pengguna knalpot brong serta tilang teguran terhadap 24 kendaraan yang melanggar kelengkapan berkendara. Kendaraan dengan tilang teguran diperbolehkan kembali setelah pengendara melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Seluruh kendaraan pelanggar kemudian diamankan di Lapangan Mako Polres. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan hukum di jalan raya.

Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang berdampak pada citra daerah wisata di Kabupaten Samosir.

> “Ketertiban berlalu lintas adalah bagian dari wajah daerah wisata. Jika masyarakat disiplin, maka rasa aman wisatawan juga meningkat,” ujarnya.

Operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik. Penertiban serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Baca Juga :
Wawako Sibolga Terima Kunjungan Deputi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Tinjau Pembangunan Huntap di Aek Parombunan