oleh

Polres Sergai Amankan 6 Pengedar Narkoba

-Hukum-1,174 views

SERGAI.Mitanews.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan enam tersangka serta barang bukti ekstasi dan sabu.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,S.IK, M.IK , melalui Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang dalam rilisnya kepada wartawan , Rabu (13/7/2022) menjelaskan sebanyak enam tersangka ditangkap dari tiga lokasi (TKP) berbeda dengan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram sabu.

Kasus pertama , Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan , Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka Suhendi alias Letoy (31) dan Suandi alias Kemon (34) keduanya warga Desa Kesatuan , Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti satu helai plastik berisikan sabu seberat 21,78 gram , empat klip plastik berisikan sabu seberat 2,64 gram , satu unit timbangan elektrik , sebuah dompet , satu unit HP , dan uang Rp29 Ribu.

Kemudian , sambung Wakapolres , kembali dilakukan penangkapan di Lingkungan VII Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan , Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB , kedua tersangka , yaitu Fuji Hariyono alias Fuji (29) dan M. Yusuf alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo , Kecamatan Binjai , Kabupaten Langkat.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi , satu plastik transparan berisi 1,36 gram sabu , satu bungkus plastik transparan berisi 1,36 gram sabu , dan uang Rp200 ribu.

Untuk kasus ketiga , sebut Wakapolres lagi , dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III , Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka adalah Irwan alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I , Kelurahan Mekar , Kecamatan Rambutan , Kota Tebing Tinggi.

" Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun ," pungkas Sofyan.(mn.44).

Belasan Tahun Jalan Rusak, Masyarakat Desa Pematang Ganjang Harap Diperbaiki